BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kedaulatan berasal dari kata
“daulat” daulat dalam bahasa Arab artinya “kekuasaan atau dinasti
pemerintahan”. Oan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lai
misalnnya ;
- Istilah dari bahasa Inggris
kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
- Istilah dari bahasa Perancis
kedaulatan artinya SOUVERAINETE
- Istilah dari bahasa Italia
kedaulatan artinya SOVRANSI
- Istilah dari bahasa latin
kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna dari istilah-istilah di
atas kesemuanya memiliki arti “tertinggi”. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan
tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau
kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
2.2 Jenis kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 -
1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam
(intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga
negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke
dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang
digariskan pemerintah.
b. Kedaulatan ke luar
(ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan
dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari
luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna
kepentingan nasionalnya.
Kedaulatan ke I,uar merupakan
kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan
menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara
lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik,
perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.
2.3 Teori kedaulatan
Terdapat beberapa teori
kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan
mengajarkan bahwa negara dan pemerintahmendapat kekuasaan yang tertinggi dari
Tuhan. Menurut teori in.i, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapa-t di alam
semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara
yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan
pemerintahan mendapat kekua$aan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu,
secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai
wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu
cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan
raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya
dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja
Mesir kuno, Kaisar Jepar.lg, dan Kaisar Cina. RajSl-raja di Jawa pada zaman
Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor
teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich
Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut
teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja
merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja’ harus berkuasa mutlak
dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas
undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya
secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan
raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel.
Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh
seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan
demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya
bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada
konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung
jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan
kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu
teori yang mengatakan bahwa kekuasaansuatu negara berada di tangan rakyat sebab
yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan
rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis sejak jaman Yunani oleh
Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein
(memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian
pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk,rakyat.
Rakyat merupakan suatu
kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat.
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk
kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat
melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa
harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya.”
Pelopor teori kedaulatan
rakyat
a) J.J. Rousseau, berpendapat
,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat secarE sukarela. Kemauan rakyat untuk
membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa
negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan
dan persamaan.
b) Montesquieu, beranggapan
bahwa kehidupan bernegara dapat terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi
tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik’atif.
c) John Locke, berp’endapat
bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak
milik.
Selain itu, John juga
mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a) Pactum unionis, yakni
perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b) Pactum subjectionis, yaitu
perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu
memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan
konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori
kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
1) Adanya lembaga perwakilan
rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili
dan mencerminkan kehendak rakyat,
2) Untuk mengangkat dan
menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu
tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau
partai yang disenangi atau dipercayai.
3) Kekuasaan atau kedaulatan
rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi
pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan
atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan
negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan
yang dinamakankedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga ‘tertinggi
kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan’
negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang
bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah
penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena .
sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan
yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah
adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebwah
ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan
hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak,
kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori
kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu
paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori
kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini
berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang
mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga
yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu
adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori
ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum
menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan
peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi).
Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon
Dubuit.
2.4 Manfaat kedaulatan rakyat
Di
zaman modern sekarang ini, hampir semua negara mengklaim menjadi penganut paham
demokrasi. Seperti dapat diketahui dari penelitian Amos J. Peaslee pada
tahun 950, dari 8 UUD negara-negara yang diperbandingkannya,
terdapat 74 negara yang konstitusinya secara resmi menganut prinsip kedaulatan
rakyat (90%). Memang harus diakui sampai sekarang istilah demokrasi itu sudah
menjadi bahasa umum yang menunjuk kepada pengertian sistem politik yang
diidealkan dimana-mana.
Padahal
dulunya, pada zaman Yunani kuno, dari mana istilah demokrasi itu pada awalnya
berasal, istilah demokrasi itu mempunyai konotasi yang sangat buruk. Demokrasi
(demos + cratos atau demos + kratien) dibayangkan orang sebagai pemerintahan
oleh semua orang yang merupakan kebalikan dari konsep pemerintahan oleh satu
orang (autocracy). Baik demokrasi maupun otokrasi, menurut pengertian umum di
zaman Yunani kuno sama-sama buruknya. Karena itu, yang diidealkan adalah
‘plutokrasi’ (pluto + cracy), yaitu pemerintahan oleh banyak orang, bukan hanya
dikendalikan oleh satu orang; tetapi banyaknya orang itu tidak berarti semua
orang ikut memerintah, sehingga keadaan menjadi kacau dan tidak terkendali.
Sekarang,
konsep demokrasi itu dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari
satu negara ke negara lain. Setiap negara dan bahkan setiap orang menerapkan
definisi dan kriterianya sendiri-sendiri mengenai demokrasi itu. Sampai
sekarang, negara komunis seperti Kuba dan RRC juga tetap mengaku sebagai negara
demokrasi. Ia sudah menjadi paradigma dalam bahasa komunikasi dunia mengenai
sistem pemerintahan dan sistem politik yang diangap ideal, meskipun dalam
prakteknya setiap orang menerapkan standar yang berbeda-beda, sesuai
kepentingannya masing-masing.
Oleh
karena itu, bisa saja pada suatu hari nanti, timbul kejenuhan atau bahkan
ketidakpercayaan yang luas mengenai kegunaan praktis konsep demokrasi modern
ini. Jika itu terjadi, niscaya orang mulai akan menggugat kembali secara kritis
keberadaannya sebagai sistem yang dianggap ideal. Sekarang saja, sudah makin
banyak sarjana yang mulai menaruh kecurigaan dan bahkan menilai bahwa
sebenarnya konsep demokrasi itu sendiri juga hanya mitos. Mimpi demokrasi
hanyalah utopia, yang kenyataannya di lapangan tidaklah seindah gagasan
abstraknya.
Namun,
terlepas dari kritik-kritik itu, yang jelas, dalam sistem kedaulatan rakyat
itu, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dianggap berada di tangan rakyat
negara itu sendiri. Kekuasaan itu pada hakikatnya berasal dari rakyat, dikelola
oleh rakyat, dan untuk kepentingan seluruh rakyat itu sendiri. Jargon yang
kemudian dikem- bangkan sehubungan dengan ini adalah “kekuasaan itu dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Bahkan, dalam sistem ‘participatory
democracy’, dikembangkan pula tambahan ‘bersama rakyat’, sehingga menjadi
“kekuasaan pemerintahan itu berasal dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat dan
bersama rakyat”.
Pengertian
mengenai kekuasaan tertinggi itu sendiri, tidak perlu dipahami bersifat
monistik dan mutlak dalam arti tidak terbatas, karena sudah dengan sendirinya
kekuasaan tertinggi di tangan rakyat itu dibatasi oleh kesepakatan yang mereka
tentukan sendiri secara bersama-sama yang dituangkan dalam rumusan konstitusi
yang mereka susun dan sahkan bersama, terutama mereka mendirikan negara yang
bersangkutan. Inilah yang disebut dengan ‘kontrak sosial’ antara warga
masyarakat yang tercermin dalam konstitusi. Konstitusi itulah yang membatasi
dan mengatur bagaimana kedaulatan rakyat itu disalurkan, dijalankan dan
diselenggarakan dalam kegiatan kenegaraan dan kegiatan berpemerintahan
sehari-hari.
Pada
hakikatnya, dalam ide kedaulatan rakyat itu, tetap harus dijamin bahwa
rakyatlah yang sesungguhnya pemilik negara dengan segala kewenangannya untuk
menjalankan semua fungsi kekuasaan negara, baik di bidang legislatif,
eksekutif, maupun judikatif. Rakyatlah yang berwenang merencanakan, mengatur,
melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta penilaian terhadap pelaksanaan
fungsi-fungsi kekuasaan itu.
Bahkan
lebih jauh lagi, untuk kemanfaatan bagi rakyatlah sesungguhnya segala kegiatan
ditujukan dan diperuntukkannya segala manfaat yang didapat dari adanya dan
berfungsinya kegiatan bernegara itu. Inilah gagasan kedaulatan rakyat atau
demokrasi yang bersifat ‘total’ dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat dan
bersama rakyat.
Hanya
saja, karena kebutuhan yang bersifat praktis, gagasan demokrasi ini dianggap
perlu dilakukan melalui prosedur perwakilan. Dari sinilah munculnya ide lembaga
perwakilan atau lembaga parlemen dalam sejarah. Dalam sistem ‘representative
democracy’ ini tentu ada saja usaha untuk mengebiri pengertian kedaulatan
rakyat itu. Karena itu, dalam sejarah pernah muncul pengertian kedaulatan
rakyat yang bersifat totaliter. Bung Karno dan Soepomo pernah terjebak dalam
pengertian totaliter ini ketika mereka berdua pernah mengidealkan konsep negara
yang disebut oleh Soepomo sebagai negara integralistik. Dalam konsep
integralistik itu diidealkan bahwa rakyat dan pemimpinnya bersatu padu, yang
secara bersama-sama menjadi satu kesatuan organis yang membentuk negara,
sehingga rakyat yang berdaulat dalam sistem demokrasi atau kedaulatan rakyat
itu adalah rakyat dalam arti keseluruhan, bukan orang per orang rakyat.
Jika
kedaulatan rakyat dipahami dalam konteks orang per orang, maka pandangan demikian
dianggap oleh Soekarno dan Soepomo sebagai pandangan yang dipengaruhi oleh
paham individualisme dan liberalisme. Atas dasar pengertian demikian itu
pulalah maka semula Soekarno dan Soepomo sama-sama menolak ide untuk
mencantumkan pasal-pasal tentang hak asasi manusia ke dalam UUD. Atas dasar itu
juga Soepomo, pada tanggal 8 Agustus, 945, masih mengusulkan agar
ketentuan Pasal yang menegaskan bahwa “segala keputusan MPR
ditetapkan dengan suara yang terbanyak” supaya dihapus dari UUD. Untungnya,
Bung Hatta menolak pencoretan itu dengan menyatakan: “Saya tidak setuju kalau
dicoret, sebab ketentuan itu berdasarkan kedaulatan rakyat.
Meskipun
kedua soal itu akhirnya terselesaikan dalam arti berhasil disepakati tidak
seperti usulan Soekarno dan Soepomo, tetapi sejarah telah mencatat bahwa ide
semacam itu pernah muncul dalam awal perjalanan sejarah pemikiran kenegaraan
kita di Indonesia. Karena itu, ketika pada zaman Orde Baru, paham semacam itu
muncul kembali, mudah dimengerti. Seperti dimaklumi, pandangan integralistik
ten- tang negara kembali muncul di zaman Orde Baru dalam bentuknya yang baru.
MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat, dan DPR dianggap sudah menjadi
perwakilan rakyat yang bersifat mutlak. Apapun aspirasi rakyat dituntut supaya
disalurkan hanya kepada dan melalui MPR dan DPR. Hak mogok ataupun unjuk rasa
dilarang. Kebebasan pers juga dibungkam, kemerdekaan berserikat dibatasi.
Pluralisme horizontal ataupun vertikal diseragamkan di bawah jargon pentingnya
memelihara ‘persatuan dan kesatuan’.
Seolah-olah
adanya sistem dan lembaga perwakilan rakyat bersifat mutlak. Namun, di masa
reformasi dewasa ini, semua itu sudah berlalu. Kedaulatan rakyat sesuai dengan
hakikatnya, tidaklah berkurang sedikitpun hanya karena ada lembaga perwakilan
rakyat. Badan-badan perwakilan itu hanyalah sarana atau bahkan salah satu bagi
rakyat untuk menjalankan kedaulatannya. Selain badan atau lembaga perwakilan
rakyat itu, masih ada media komunikasi massa, yang disebut sebagai pers yang
secara bebas dapat dijadikan sarana mengungkapkan dan menyalurkan aspirasi,
pendapat, dan pikiran-pikiran yang didasarkan atas kehendak bebas setiap rakyat
sendiri.
Di
samping itu, masih tetap ada kebebasan untuk berserikat, berunjuk rasa, dan
sebagainya, yang dalam literatur disebut sebagai ‘representation in ideas’ yang
tetap dimungkinkan meskipun sudah ada lembaga parlemen. Dengan perkataan lain,
keberadaan badan atau lembaga perwakilan rakyat itu sama sekali tidak dapat
mengurangi makna kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat yang berdaulat itu.
Selain
itu, seperti disebut di atas, kedaulatan dan dalam hal ini kedaulatan rakyat
sebagai konsep tentang kekuasaan tertinggi yang ada di tangan rakyat dapat
dilihat dari segi ruang lingkupnya (scope of power), dan juga dapat dilihat dari
segi jangkauan kekuasaannya (domain of power). Lingkup kedaulatan rakyat itu
menyangkut kegiat- an apa saja yang dilakukan dalam lingkup kedaulatan rakyat
itu, sedangkan jangkauan kedaulatan menyangkut siapa yang menjadi ‘penguasa’
atau pemegang kekuasaan tertinggi itu dan siapa ‘subjek’ yang dijangkau oleh
pengaruh kekuasaan itu. Yang terakhir ini berkenaan dengan hubungan kekuasaan
antara “the subjects” dan “the sovereign”.
Dalam
hubungan dengan lingkup kegiatannya, ide kedaulatan rakyat meliputi proses
pengambilan keputusan, baik di bidang legislatif maupun di bidang eksekutif.
Artinya, rakyat mempunyai otoritas tertinggi untuk menetapkan berlaku tidaknya
suatu ketentuan hukum dan mempunyai otoritas tertinggi untuk menjalankan dan
mengawasi pelaksanaan ketentuan hukum itu. Dengan perkataan lain, rakyat
berdaulat, baik dalam perencanaan, penetapan, pelaksanaan, maupun evaluasi dan
pengawasan terhadap pelaksanaan produk hukum yang mengatur proses pengambilan
keputusan dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang berkaitan
dengan nasib dan masa depan mereka sendiri sebagai rakyat negara yang
bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Dengan
demikian, dalam konsep demokrasi, pemerintahan suatu negara merupakan
pemerintahan oleh rakyat. Hanya saja, dalam pengertian zaman sekarang,
pengertian pemerintahan disini tidak lagi diharuskan bersifat langsung
melainkan dapat pula bersifat tidak langsung atau perwakilan (representative
government). Atas dasar prinsip demikian itulah, kekuasaan pemerintahan
dibagi-bagi ke dalam beberapa fungsi, yang atas pengaruh Montesquieu, terdiri
atas fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan judikatif. Dalam negara yang
menganut kedaulatan rakyat, pembagian ketiga fungsi itu tidak mengurangi makna
bahwa yang sesungguhnya berdaulat adalah rakyat. Semua fungsi kekuasaan itu
tunduk pada kemauan rakyat yang disalurkan melalui institusi yang mewakilinya.
Di bidang legislatif, rakyat mempunyai otoritas tertinggi untuk menetapkan
berlaku tidaknya produk legislatif.
Di
bidang eksekutif, rakyat mempunyai kekuasaan untuk melak- sanakan atau
setidak-tidaknya mengawasi jalannya roda pemerintahan, serta melaksanakan
peraturan yang ditetapkannya sendiri. Demikian pula di bidang judikatif, pada
hakikatnya, rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengambil
keputusan akhir dan tertinggi mengenai fungsi judikatif. Artinya, siapapun yang
melaksanakan fungsi-fungsi itu di dalam praktek penyelenggaraan negara, sumber
kekuasaan yang dimilikinya pada dasarnya adalah daulat rakyat. Sementara itu,
konsep jangkauan kedaulatan (domain of sovereignty), mempersoalkan hubungan
antara ‘subject’ dan ‘sovereign’, yaitu soal apa atau siapa yang didaulat dan
apa atau siapa yang berdaulat. Mengenai siapa atau apa yang berdaulat, seperti
diuraikan di atas, dikenal adanya lima teori kedaulatan dalam sejarah, yaitu
Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Negara, dan Kedaulatan Rakyat serta
Kedaulatan Hukum.
Namun,
sejauh mengenai apa atau siapa yang didaulat oleh pemegang kedaulatan ini,
timbul problem ilmiah yang tidak mudah. Secara teoritis atau demikianlah
kenyataannya dalam sejarah, yang dapat didaulat itu adalah orang atau barang
(benda kekayaan). Dalam sejarah, kedua hal itu dibedakan orang sejak zaman
Romawi kuno melalui konsep ‘imperium’ versus ‘dominium’. ‘Dominium’ merupakan
konsep mengenai ‘the rule over things by the individuals’, sedangkan ‘imperium’
merupakan konsep mengenai ‘the rule over all individuals by the prince’. Kedua
hal inilah yang menurut pendapat saya berperan penting dalam perkembangan
pemikiran di kemudian hari mengenai demokrasi politik dan demokrasi ekonomi
sebagai fenomena mengenai kedaulatan rakyat di bidang politik dan kedaulatan
rakyat di bidang ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Tri purwanto, Sunardi.2010.khazanah
kewarganegaraan 1. Jakarta: Tiga Serangkai Pustaka mandiri.
Bambang Tri purwanto, Sunardi.2010.khazanah
kewarganegaraan 2. Jakarta: Tiga Serangkai Pustaka mandiri.
2 comments
Click here for commentsI like it
ReplyThanks
Replydiharapkan kritik dan sarannya yang bisa membangun untuk menjadi lebih baik lagi. Terimakasih... Salam Sukses... :) ConversionConversion EmoticonEmoticon