MAKALAH
TENTANG
HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas ilmu kewaraganegaraan
OLEH:
Deris rismawan
Didit
Barizah
Ayudit P T
(RUANG 407)
PROGRAM STUDI SI
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan
makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Hubungan
Warganegara dengan Negara”.
Makalah ini berisikan informasi tentang Teori Hubungan Warganegara dengan Negara,
Asas,sifat wujud Hubungan Warganegara dengan Negara, Hubungan peranan Warganegara dengan
demokrasi politik. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada
kita semua khususnya tentang Hubungan Warganegara dengan Negara.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun, selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Pamulang, 7 April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR .................................................................................................. 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................. 3
1.1 Latar Belakang Masalah .......................................................................................... 3
1.2 Tujuan.................................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................... 4
2.1 Teori Hubungan Warga Negara dengan Negara............................................................. 4
2.2 Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara......................................... 5
2.3 Hubungan Peranan Warga Negara dengan Demokrasi Politik......................................... 6
BAB III PENUTUP ...................................................................................................... 12
1.1 Kesimpulan .............................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Warga negara di artikan dengan orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk. Istilah warganegara dahulu dikenal
dengan istilah hamba atau kaula negara. Warga negara berasal dari dua kata,
yaitu warga dan negara. Warga daiartikan sebagai anggota atau peserta. Warga
mengandung arti sebagai anggota atau peserta dari suatu kelompok atau
organisasi perkumpulan. Warga negara, artinya warga atau anggota dari suatu
negara.
1.2 Tujuan
Pembelajaran tentang Hubungan Warga Negara dengan Negara akan memberikan pengetahuan tentang
Teori Hubungan Warga Negara dengan
Negara, Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara. Selain itu,
akan mengetahui Hubungan peranan warga negara dengan demokrasi politik .
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Teori Hubungan
Warga Negara dengan Negara
Teori Hubungan Warga Negara dengan
Negara Diantaranya Dapat Berupa Otonomi. Teori otonomi menurut Gramsci
menyatakan “ bahwa masyarakat masing-masing memilki otonominya yang bersifat
relatif. Interaksi antara negara dengan masyarakat bersifat hegemonik
“@kekuasan legslatif yang lebih dominan yang duduk di lembaga legislatif”. (kelompok
kekuatan politik dominan), teori otonomi relatif meliputi :
1. Teori
Marxis
Menurut teori Marxis, negara
hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga
sebenarnya tidak memiliki kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan nyata terdapat
pada kelompok atau kelas yang dominan dalam masyarakat (kaum borjuis dalam
sistem kapitalis dan kaum bangsawan dalam sistem feodal).
2. Teori
Pluralis
Dalam pandangan teori pluralis,
negara merupakan alat dari masyarakat sebagai kekuatan eksternal yang mengatur
negara. Dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yang berbeda kepentingannya,
sehingga tidak ada kelompok yang terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas,
kepentingan yang beragam ini dapat melakukan kompromi.
3. Teori
Organis
Menurut teori Organis, negara bukan
merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi merupakan alat dari dirinya sendiri.
Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah untuk menciptakan
masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, negara harus dipatuhi oleh
warganya sebagai lembaga diatas masyarakat. Negaralah yang tahu apa yang baik
bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar bagi
terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali bersifat otoriter bahkan totaliter.
4. Teori
Elite Kekuasaan
Teori ini muncul sebagai bentuk
kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini, meskipun masyarakatnya
terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas, tetapi dalam kenyataannya
kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu,
meskipun secara hukum semua orang memang bisa menempati jabatan-jabatan dalam
negara/pemerintah
2.2 Asas, Sifat,
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
1) Asas Hubungan
Warga Negara dengan Negara
Asas hubungan warga negara dengan
negara yaitu :
1. Asas Pancasila
2. Asas Kedaulatan rakyat
3. Asas Negara Hukum
4. Asas Kekeluargaan
5. Asas Pembagian
kekuasaan
Dengan asas tersebut baik warga
negara dengan pemerintah memiliki tugas dan membangun negara demokrasi,
berkembang dan berkeadilan sosial.
2) Sifat Hubungan Warga Negara
dengan Negara
a) Hubungan yang bersifat
hukum
Hubungan hukum yang sederajat
dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum
Pancasila , yang meliputi :
1. Keserasian hubungan antara
pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2. Hubungan fungsional yang
proporsional antara kekuasaan lembaga negara
3. Prinsip fungsional yang
proporsional antara kekuasaan lembaga negara
4. Prinisp penyelesaian
sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
5. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum
tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu
“... Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita
moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan
Arief Sidharta, 1988: 172).
b) Hubungan
yang bersifat politik
Kegiatan politik (Peran politik)
warga negara dalam bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan)
dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya :
Menerima peraturan yang telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara
warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan
dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah
mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih
terwujud.
3) Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara
a) peran pasif, yakni
merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku sebagai
cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati
peraturan lalu lintas.
b) Peran aktif : yakni
merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam
kehidupan bangsa dan negara
Contoh : memberikan Hak suara pada
saat pemilu
c) Peran positif : yakni
merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara /
pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum
(public service)
Contoh : mendirikan lembaga sosial
masyarakat LSM)
d) Peran Negatif, yakni
merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan pemerintah dalma
persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara
untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.
2.3 Hubungan Peranan Warga Negara dengan Demokrasi Politik
a.
Ajaran Demokrasi.
Sebelum
paham atau ajaran demokrasi muncul, kehidupan bangsa, masyarakat dan negara di
Eropah dilandasi oleh paham agama, atau dinamakan juga dengan “Teokrasi”, yang
artinya pemerintahan/negara berdasarkan Hukum/Kedaulatan Tuhan. Penyelewengan
paham Teokrasi yang dilakukan oleh pihak Raja dan otoritas Agama, mengakibatkan
kehidupan negara-negara di Eropah mengalami kemunduran yang sangat drastis,
bahkan hampir-hampir memporak-poranda seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat
dan negara disana.
Ditengah
situasi kegelapan yang melanda Eropah inilah JJ.Rousseau berpendapat bahwa
landasan kehidupan bangsa/masyarakat tidak dapat lagi disandarkan pada
kedaulatan Tuhan yang dijalankan oleh Raja dan Otoritas Agama, karena
sesungguhnya kedaulatan tertinggi di dalam suatu negara/masyarakat berada
ditangan rakyatnya dan bukan bersumber dari Tuhan. Bahkan negara/masyarakat
berdiri karena semata-mata berdasarkan Kontrak yang dibuat oleh rakyatnya
(Teori Kontrak Sosial).
Singkatnya
ajaran/teori Kedaulatan Rakyat atau “demokrasi” ini mengatakan bahwa kehendak
tertinggi pada suatu negara berada ditangan rakyat, dan karenanya rakyat yang
menentukan segala sesuatu berkenaan dengan negara serta kelembagaannya. Atau
dapat juga dikatakan sebagai ajaran tentang Pemerintahan Negara berada ditangan
Rakyat.
Ajaran
Demokrasi adalah sepenuhnya merupakan hasil olah pikir JJ. Rousseau yang
bersifat hipotetis, yang sampai saat itu belum pernah ada pembuktian
empirisnya. Bahkan pada “Polis” atau City State” di Yunani yang digunakan oleh
Rousseau sebagai contoh didalam membangun Ajaran Demokrasi yang bersifat mutlak
dan langsung, tidak dapat ditemui adanya unsur-unsur demokrasi.
Adalah
bertentangan dengan kenyataan dimana rakyat secara langsung dan mutlak
(keseluruhan) memegang kendali pemerintahan negara. Karena justru kenyataannya
menunjukan bahwa segelintir (sedikit) oranglah yang memegang kendali
pemerintahan negara dan memerintah kumpulan orang yang banyak, yaitu rakyat.
Benturan yang tidak terdamaikan antara Ajaran Demokrasi JJ.Rousseau (yang
bersifat mutlak dan langsung) dengan kenyataan empiris kehidupan manusia (yang
sedikit memerintah yang banyak), ditambah lagi sebagai akibat perkembangan
lembaga negara menjadi “National State” yang mencakup wilayah luas serta
perkembangan rakyatnya yang menjadi semakin banyak jumlahnya dan tingkat
kehidupannya yang komplek, maka Ajaran Demokrasi yang awalnya dicetuskan oleh
JJ.Rousseau ini masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan.
Pada
Demokrasi Perwakilan, rakyat secara keseluruhan tidak ikut serta menentukan
jalannya pemerintahan negara, tetapi rakyat mewakilkan kepada wakil-wakilnya
yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan
negara.
Untuk
menentukan siapakah individu-individu rakyat yang akan mewakili keseluruhan
jumlah rakyat di Badan Perwakilan Rakyat ini digunakan mekanisme Pemilihan
(Umum) yang bercirikan :
1. Adanya 2 (dua) atau lebih calon yang
harus dipilih
2. Siapa yang mendapatkan suara
terbanyak dari calon-calon yang ada, maka dialah yang akan duduk di Badan
Perwakilan Rakyat guna mewakili mayoritas rakyat pemilih.
Kemudian
hari tata-cara dan model Pemilihan wakil-wakil rakyat berkembang menjadi
model-model pemilihan yang bervariasi, tetapi tetap berintikan kedua ciri di
atas. Dengan demikian, Demokrasi Perwakilan menjadi tidak bisa dilepaskan dari
penyelenggaraan pemilihan (umum) dan prinsip mayoritas vs minoritas.
Dibawah
ini akan diuraikan secara singkat rincian unsur demokrasi perwakilan :
-
Sumbernya : Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau
-
Sejarahnya : Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang
diselewengkan di Eropah pada Abad XIX.
-
Tujuannya : Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara,
khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan
negaranya.
-
Mekanismenya : Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang
ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan
umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti
salah & tidak baik.
-
Sarananya ; Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak
Partai.
-
Pembedanya : Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua)
aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara,
dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
-
Mottonya : Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan,
dan Suara yang minoritas adalah suara setan.
Demikianlah
Ajaran/Teori Demokrasi berkembang dari waktu ke waktu dan berkembang sesuai
pula dengan kebutuhan suatu negara tertentu. Sehingga Ajaran/Teori Demokrasi
yang awalnya dicetuskan oleh JJ.Rousseau telah berkembang menjadi Ajaran/Teori
Demokrasi Perwakilan yang kemudian berkembang lagi menjadi berbagai model
demokrasi perwakilan yang saling bervariasi antara satu dengan lainnya, tergantung
pada kondisi masing-masing negara yang bersangkutan.
Semua
variasi model demokrasi perwakilan harus tetap berpegang pada 4 (empat)
prinsip, yaitu :
1.
Prinsip Kedaulatan Rakyat, dimana Konstitusi negara yang bersangkut harus
menetapkan bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) berada ditangan rakyat ;
2.
Prinsip Perwakilan, dimana Konstitusi negara yang bersangkut harus menetapkan
bahwa kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat itu dilaksanakan oleh sebuah atau
beberapa lembaga perwakilan rakyat ;
3.
Prinsip Pemilihan Umum, dimana untuk menetapkan siapakah diantara warganegara
yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan
kedaulatan rakyat itu, harus diselenggarakan melalui pemilihan umum .
4.
Prinsip Suara Mayoritas, dimana mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan
berdasarkan keberpihakan kepada suara mayoritas.
Tanpa
adanya ke-4 ciri pokok diatas secara lengkap, maka suatu tatanan kenegaraan
tidak dapat dikatakan sebagai Model Demokrasi.
b. Pentingnya Pemahaman Warganegara Tentang Nilai-nilai Demokrasi
Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena
nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata
kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting
karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama
atau masyarakat dan pemerintahannya yang baik ( good society and good goverment
).
Nilai-nilai Demokrasi memang sangat menghargai martabat
manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau demokrasi yang lain yang
akan di terapkan hal ini tidak dapat lepas dari konteks masyarakat yang
bersangkutan.
Nilai-nilai demokrasi menurut Sigmund Neuman (Miriam
Budiardjo, ed, 1980:156) adalah :
1. Sebagai zoon politikon
2. Setiap generasi
dan masyarakat harus menemukan alamnya sendiri yang berguna untuk sampai kepada kekuasaan.
3. Kebesaran
domokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia untuk
mempergunakan kebebasannya serta dapat memenuhi kewajiban sehingga menjadikan
pribadi yang baik.
1. DEMOKRASI POLITIK
Literatur ilmu politik pada umumnya memberikan konsep
dasar demokrasi. Apapun label yang di berikan kepadanya, Konsep demokrasi
selalu merujuk pada pemerintahan oleh rakyat.
Menurut Henry B Mayo Sistem politik yang demokratis ialah
di mana kebijakan umum di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
di awasi oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang di dasarkan atas
prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
Dalam
pandangan Lyman Tower Sargent Prinsip-prinsip demokrasi meliputi :
1. Keterlibatan warga negara dalam
perbuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu di antara
warga Negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang di akui dan di pakai oleh warga Negara.
4. Suatu sistem perwakilan.
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan
masyarakat.
Dari
berbagai pendapat di atas, tampak dua kata penting dalam prinsip demokrasi
tersebut adalah “persamaan” dan “kebebasan” atau “kemerdekaan”.
1. Persamaan
Mengandung 5 ( lima ) ide yang
terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu persamaan politik di muka umum,
kesempatan,ekonomi, sosial atau hak.
2. Kebebasan atau Kemerdekaan
Mengacu pada kemampuan bertindak
tanpa pembatasan-pembatasan atau dengan pengengkangan yang terbatas pada
cara-cara khusus tertentu “kemerdekaan” biasanya mengacu kepada kebebasan
sosial dan politik. Sumber “hak” dapat bersifat alamiah ( hak asas ) dan yang
berasal dari pemerintah ( hak sipil ). Hak-hak sipil antara lain mencakup :
a). Hak untuk
memilih/memberikan suara
b). Kebebasan
berbicara
c). Kebebasan
pers
d). Kebebasan
beragama
e). Kebebasan
bergerak
f). Kebebasan
berkumpul
g). Kebebasan
dari perlakuan sewenang-wenang oleh system politik atau hukum
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Peranan warga Negara yang bersifat aktif,
pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari
prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain (demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap
nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan
komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi
martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti
prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan
kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.
DAFTAR PUSTAKA
Cholisin,dkk.2005.Dasar-dasar
ilmu politik.Yogyakarta:FIS UNY.
KOMPAS, 16
Agustus 2007, “Melongok
Demokrasi Indonesia”
5 comments
Click here for commentsSalam kenal mas. Kunjungan perdana saya. Sukses selalu.
ReplySalam
Halo mas, salam kenal yaaa
ReplyHalo mba Dewitya... Salam kenal kembali.
ReplyThanks atas kunjungannnya
Salam kenal kembali mas Alris.
ReplyThanks atas kunjungannya...
Sukses kembali
Terimakasih, artikelnya sangat membantu.
Replydiharapkan kritik dan sarannya yang bisa membangun untuk menjadi lebih baik lagi. Terimakasih... Salam Sukses... :) ConversionConversion EmoticonEmoticon