Salah satu kegiatan
organisasi sosial dan pecinta alam yaitu mempelajari tentang Penanggulangan Bencana. Disini
kita diajarkan bagaimana cara penanggulangan ketika suatu saat terjadi bencana.
Pertama-tama kita harus tahu apa dan bagaimana sesuatu dikatakan bencana serta memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan bencana itu sendiri.
Pertama-tama kita harus tahu apa dan bagaimana sesuatu dikatakan bencana serta memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan bencana itu sendiri.
Pengertian bencana atau disaster
menurt Wikipedia: disaster is the impact of a natural or man-made hazards that
negatively effects society or environment (bencana adalah pengaruh alam atau
ancaman yang dibuat manusia yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan
lingkungan). Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, dikenal pengertian dan beberapa istilah terkait dengan bencana.
1. Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat
yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana
alam
adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain
berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan,
dan tanah longsor.
3. Bencana
nonalam
adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4. Bencana
sosial
adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang
meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan
teror.
5. Penyelenggaraan
penanggulangan bencana
adalah serangkaian upaya yang
meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana,
kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
6. Kegiatan
pencegahan bencana
adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
7. Kesiapsiagaan
adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui
langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
8. Peringatan
dini
adalah serangkaian kegiatan
pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan
terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
9. Mitigasi
adalah serangkaian upaya untuk
mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
10. Tanggap
darurat bencana
adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana
untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan
sarana.
11. Rehabilitasi
adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah
pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah
pascabencana.
12. Rekonstruksi
adalah pembangunan kembali semua prasarana dan
sarana, kelembagaan pada wilayahpascabencana, baik pada tingkat pemerintahan
maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan
perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pascabencana.
13. Ancaman
bencana
adalah suatu kejadian atau peristiwa
yang bisa menimbulkan bencana.
14. Rawan
bencana
adalah kondisi atau karakteristik
geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya,
politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu
yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi
kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
15. Pemulihan
adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan
kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan
memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya
rehabilitasi.
16. Pencegahan
bencana
adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui
pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
17. Risiko
bencana
adalah potensi kerugian yang
ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang
dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman,
mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
18. Bantuan
darurat
bencana adalah upaya memberikan
bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
19. Status
keadaan darurat
bencana adalah suatu keadaan yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi
Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
20. Pengungsi
adalah orang atau kelompok orang
yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu
yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
21. Korban
bencana
adalah orang atau sekelompok orang
yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Selain itu demi lancarnya komunikasi
dalam penanganan bencana, kita juga harus menguasai istilah-istilah dan
singkatan yang berlaku dalam sistem penanganan bencana.
Seperti dibawah ini :
Seperti dibawah ini :
A
- ACLS (Advanced Cardiac Life Support)
- ACLS (Advanced Cardiac Life Support)
- Ancaman
Kejadian-kejadian, gejala atau
kegiatan manusia yang berpotensi untuk menimbulkan kematian, luka-luka,
kerusakan harta benda, gangguan sosial ekonomi atau kerusakan lingkungan.
- APN (Asuhan Persalinan Normal)
- APRC (Advanced Pediactric
Resuscitation Course)
B
- BAKORNAS PBP
Badan Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana & Penanganan Pengungsi
- BLS (Basic Life Support)
- BSB (Brigade Siaga Bencana)
- BTLS (Basic Trauma Life Support)
- Buffer stock
Persediaan obat-obatan dan
perbekalan kesehatan yang siap di setiap gudang penyimpanan dan aman dari
jangkauan bencana di provinsi dan kab/kota
C
- CHN (Community Health Nursing)
- Contingency Plan
Suatu perencanaan kedepan pada
keadaan yang tidak menentu dengan skenario dan tujuan yang telah disepakati,
teknik, manajemen dan pelaksanaan yang ditetapkan bersama serta sistem
penanggulangan yang telah ditentukan untuk mencegah dan meningkatkan cara
penanggulangan keadaan darurat (sumber: UNHCR)
D
- Daerah Rawan Bencana
Daerah yang memiliki risiko tinggi
terhadap ancaman terjadinya bencana baik akibat kondisi geografis, geologis,
demografis, dan sosial karena ulah manusia
- DVI (Disaster Victim
Identification)
G
- GELS (General Emergency Life
Support)
H
- HELP Course
Health Emergency Large Population
I
- ICU (Intensive Care Unit)
K
- Kedaruratan Kesehatan
Suatu keadaan atau situasi yang
mengancam sekelompok masyarakat dan atau masyarakat luas yang memerlukan respon
penanggulangan sesegera mungkin dan memadai diluar prosedur rutin, dan apabila
tidak dilaksanakan menyebabkan gangguan pada kehidupan dan penghidupan
- Kedaruratan Kompleks
Situasi dimana penyebab kedaruratan
dan bantuan kepada para korban terkait dengan pertimbangan politik tingkat
tinggi. Kedaruratan kompleks mempunyai ciri-ciri tingkat ketidak stabilan yang
beragam dan bahkan menurunnya kewibawaan negara. Ini mengakibatkan hilangnya
kontrol pemerintahan dan ketidakmampuan menyediakan pelayanan vital dan
perlindungan terhadap penduduk sipil. Suatu ciri utama dari kedaruratan
kompleks adalah kekerasan umum yang nyata atau potensial: terhadap manusia,
lingkungan, infrastruktur dan harta benda. Kekerasan mempunyai dampak langsung
berupa kematian, trauma fisik dan psikososial serta kecacatan. (sumber: WHO
- Kerentanan
Kondisi-kondisi yang ditentukan oleh
faktor-faktor atau proses-proses fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan hidup
yang meningkatkan kerawanan suatu masyarakat terhadap dampak ancaman
- Korban Massal
Korban akibat kejadian dengan jumlah
relatif banyak oleh karena sebab yang sama dan perlu mendapatkan pertolongan
kesehatan segera dengan menggunakan sarana, fasilitas dan tenaga yang lebih
dari yang tersedia sehari-hari
M
- MMI = Modified Mercally Intensity
Satuan ukuran kekuatan gempa, dimana
besarnya efek yang dirasakan oleh pengamat dimana dia berada tanpa
memperhatikan sumbernya. (sumber: BMG
P
- PAEL (Pelatihan Ahli Epidemiologi
Lapangan)
- Penanggulangan Bencana
Suatu proses yang dinamis, terpadu
dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan
dengan penanganan, merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan,
mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan pembangunan kembali
- Pencegahan
Upaya yang dilakukan untuk
menghalangi terjadinya bencana dan mencegah bahaya yang ditimbulkannya
- Pengungsi
Setiap orang yang berada diluar
negara tempatnya berasal dan yang diluar kemauannya atau tidak mungkin kembali
ke negaranya atau menggunakan perlindungan bagi dirinya sendiri karena: a.
ketakutan mendasar bahwa dia akan dituntut karena alasan ras, agama,
kebangsaan, keanggotaan pada kelompok social tertentu atau pendapat politik;
atau b. ancaman terhadap nyawa atau keamanannya sebagai akibat pertikaian
bersenjata dan bentuk-bentuk lain dari kekerasan yang meluas dan sangat
mengganggu keamanan masyarakat umum. (sumber: UNHCR)
- PMK-AB (Penanggulangan Masalah
Kesehatan Akibat Bencana)
- PONEK
(Pelayanan Obstetri dan Neonatal
Emergency Dasar
Pos Komando). Pos Komando merupakan unit control multisektoral yang dibentuk dengan tujuan mengkoordinasikan berbagai sector yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan.
Pos Komando). Pos Komando merupakan unit control multisektoral yang dibentuk dengan tujuan mengkoordinasikan berbagai sector yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan.
- PPGD (Pelatihan Penanganan Gawat
Darurat)
- PPK
Pusat Penanggulangan Krisis, unit
dari Depkes yang bertugas untuk menangani maslah bencana
- PSC (Public Safety Center)
- PTC (Primary Trauma Course)
R
- RHA (Rapid Health Assessment)
- Risiko
Suatu peluang dari timbulnya akibat
buruk, atau kemungkinan kerugian dalam hal kematian, luka-luka, kehilangan dan
kerusakan harta benda, gangguan kegiatan mata pencaharian dan ekonomi atau
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh interaksi antara ancaman bencana dan
kerentanan
S
- Safe Community
Keadaan sehat dan aman yang tercipta
dari, oleh dan untuk masyarakat
- SATKORLAK (Satuan Koordinasi
Pelaksana)
- SATLAK (Satuan Pelaksana)
- SI PMK-AB (Sistem Informasi
Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana)
- Sistem Peringatan Dini
Sistem (rangkaian proses)
pengumpulan dan analisis data serta diseminasi informasi tentang keadaan
darurat atau kedaruratan
- Skala Richter : Satuan ukuran
kekuatan gempa
- SPGDT = Sistem Pelayanan Gawat
Darurat Terpadu
Suatu sistem pelayanan pasien gawat
darurat yang terdiri dari unsur pelayanan Pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah
Sakit dan pelayanan antar Rumah Sakit. Pelayanan berpedoman pada respon cepat
yang menekankan pada time saving is live and limb saving, yang melibatkan pelayanan
oleh masyarakat awam umum, awam khusus, petugas medis, pelayanan ambulan gawat
darurat dan sistem komunikasi
T
- Tanggap Darurat
Serangkaian kegiatan dan upaya
pemberian bantuan kepada korban bencana berupa pertolongan kesehatan, bahan
makanan, obat-obatan, penampungan sementara, serta mengatasi kerusakan secara
darurat supaya dapat berfungsi kembali
- Tenaga DVI (Disaster Victim
Identification)
Tenaga yang bertugas melakukan
pengenalan kembali jati diri korban yang ada akibat bencana
- Tim Bantuan Kesehatan
Tim yang terdiri dari Dokter,
Perawat mahir, Apoteker, Bidan, Sanitarian, Ahli Gizi Tenaga Surveilan yang
berangkat berdasarkan kebutuhan setelah Tim Reaksi Cepat dan Tim RHA kembali
dengan laporan hasil kegiatan mereka dilapangan
- Tim Penialan Cepat (Tim RHA)
Tim ini terdiri dari dokter umum,
Epidemiologi dan sanitarian yang berangkat bersamaan dengan Tim Reaksi Cepat
atau menyusul dalam waktu kurang dari 24 jam
- Tim Reaksi Cepat
Tim yang terdiri dari dokter umum,
Dokter Sp bedah, dokter sp anestesi, Perawat mahir, tenaga Disaster victims
identification (DVI) Apoteker dan as.Apoteker Sopir ambulan, Surveilans
Epidemiologi/Sanitarian, petugas komunikasi yang bergerak dalam waktu 0-24 jam
setelah ada informasi kejadian bencana
- Tim Rescue
Adalah tim yang terdiri dari tenaga
medis , petugas pemadam kebakaran dan SAR tim ini dibentuk untuk menyelamatkan
korban bencana
- Triase
Triase adalah melakukan
indentifikasi secara cepat korban yang membutuhkan stabilisasi segera.
Pemberian tanda / lebel yang digunakan secara internasional yaitu warna (Merah,
Kuning , dan Hijau) o Lebel Merah : sebagai penanda korban yang butuh
stabilisasi segera o Lebel Kuning : sebagai penanda yang memerlukan pengawasan
ketat, tapi perawatan dapat ditunda o Lebel Hijau :Sebagai penanda kelompok
korban yang tidak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda
o Lebel Hitam : Sebagai penanda korban telah meninggal dunia
- Triase ditempat
Triase yang dilakukan ditempat
korban ditemukan atau pada tempat penampungan yang dilakukan pada penemu
pertama
- Triase Evakuasi
Triase yang diitujukan pada korban
yang dapat dipindahkan ke rumah sakit yang telah siap menerima korban bencana
massal
- Triase Medik
Triase yang dilakukan pada saat
korban memasuki pos medis lanjutan dan dilakukan oleh tenaga medis yang
berpengalaman
Selanjutnya dalam ilmu penanggulangan bencana ada yang di namakan dengan Penolongan Pertama yang bisa anda lihat disini.
diharapkan kritik dan sarannya yang bisa membangun untuk menjadi lebih baik lagi. Terimakasih... Salam Sukses... :) ConversionConversion EmoticonEmoticon