PENANGGULANGAN BENCANA

Salah satu kegiatan organisasi sosial dan pecinta alam yaitu mempelajari tentang Penanggulangan Bencana. Disini kita diajarkan bagaimana cara penanggulangan ketika suatu saat terjadi bencana.
Pertama-tama kita harus tahu apa dan bagaimana sesuatu dikatakan bencana serta memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan bencana itu sendiri.
Pengertian bencana atau disaster menurt Wikipedia: disaster is the impact of a natural or man-made hazards that negatively effects society or environment (bencana adalah pengaruh alam atau ancaman yang dibuat manusia yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan). Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dikenal pengertian dan beberapa istilah terkait dengan bencana.


1. Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3. Bencana nonalam
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4. Bencana sosial
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana
adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
6. Kegiatan pencegahan bencana
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.


7. Kesiapsiagaan
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
8. Peringatan dini
adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
9. Mitigasi
adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
10. Tanggap darurat bencana
            adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
11. Rehabilitasi
adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
12. Rekonstruksi
 adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayahpascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
13. Ancaman bencana
adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
14. Rawan bencana
adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
15. Pemulihan
 adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
16. Pencegahan bencana
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
17. Risiko bencana
adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
18. Bantuan darurat
bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
19. Status keadaan darurat
bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
20. Pengungsi
adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
21. Korban bencana
adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Selain itu demi lancarnya komunikasi dalam penanganan bencana, kita juga harus menguasai istilah-istilah dan singkatan yang berlaku dalam sistem penanganan bencana.
Seperti dibawah ini :
A
- ACLS (Advanced Cardiac Life Support)
- Ancaman
Kejadian-kejadian, gejala atau kegiatan manusia yang berpotensi untuk menimbulkan kematian, luka-luka, kerusakan harta benda, gangguan sosial ekonomi atau kerusakan lingkungan.
- APN (Asuhan Persalinan Normal)
- APRC (Advanced Pediactric Resuscitation Course)
B
- BAKORNAS PBP
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana & Penanganan Pengungsi
- BLS (Basic Life Support)
- BSB (Brigade Siaga Bencana)
- BTLS (Basic Trauma Life Support)
- Buffer stock
Persediaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan yang siap di setiap gudang penyimpanan dan aman dari jangkauan bencana di provinsi dan kab/kota
C
- CHN (Community Health Nursing)
- Contingency Plan
Suatu perencanaan kedepan pada keadaan yang tidak menentu dengan skenario dan tujuan yang telah disepakati, teknik, manajemen dan pelaksanaan yang ditetapkan bersama serta sistem penanggulangan yang telah ditentukan untuk mencegah dan meningkatkan cara penanggulangan keadaan darurat (sumber: UNHCR)
D
- Daerah Rawan Bencana
Daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap ancaman terjadinya bencana baik akibat kondisi geografis, geologis, demografis, dan sosial karena ulah manusia
- DVI (Disaster Victim Identification)
G
- GELS (General Emergency Life Support)
H
- HELP Course
Health Emergency Large Population
I
- ICU (Intensive Care Unit)
K
- Kedaruratan Kesehatan
Suatu keadaan atau situasi yang mengancam sekelompok masyarakat dan atau masyarakat luas yang memerlukan respon penanggulangan sesegera mungkin dan memadai diluar prosedur rutin, dan apabila tidak dilaksanakan menyebabkan gangguan pada kehidupan dan penghidupan
- Kedaruratan Kompleks
Situasi dimana penyebab kedaruratan dan bantuan kepada para korban terkait dengan pertimbangan politik tingkat tinggi. Kedaruratan kompleks mempunyai ciri-ciri tingkat ketidak stabilan yang beragam dan bahkan menurunnya kewibawaan negara. Ini mengakibatkan hilangnya kontrol pemerintahan dan ketidakmampuan menyediakan pelayanan vital dan perlindungan terhadap penduduk sipil. Suatu ciri utama dari kedaruratan kompleks adalah kekerasan umum yang nyata atau potensial: terhadap manusia, lingkungan, infrastruktur dan harta benda. Kekerasan mempunyai dampak langsung berupa kematian, trauma fisik dan psikososial serta kecacatan. (sumber: WHO
- Kerentanan
Kondisi-kondisi yang ditentukan oleh faktor-faktor atau proses-proses fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang meningkatkan kerawanan suatu masyarakat terhadap dampak ancaman
- Korban Massal
Korban akibat kejadian dengan jumlah relatif banyak oleh karena sebab yang sama dan perlu mendapatkan pertolongan kesehatan segera dengan menggunakan sarana, fasilitas dan tenaga yang lebih dari yang tersedia sehari-hari
M
- MMI = Modified Mercally Intensity
Satuan ukuran kekuatan gempa, dimana besarnya efek yang dirasakan oleh pengamat dimana dia berada tanpa memperhatikan sumbernya. (sumber: BMG
P
- PAEL (Pelatihan Ahli Epidemiologi Lapangan)
- Penanggulangan Bencana
Suatu proses yang dinamis, terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan penanganan, merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan pembangunan kembali
- Pencegahan
Upaya yang dilakukan untuk menghalangi terjadinya bencana dan mencegah bahaya yang ditimbulkannya
- Pengungsi
Setiap orang yang berada diluar negara tempatnya berasal dan yang diluar kemauannya atau tidak mungkin kembali ke negaranya atau menggunakan perlindungan bagi dirinya sendiri karena: a. ketakutan mendasar bahwa dia akan dituntut karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok social tertentu atau pendapat politik; atau b. ancaman terhadap nyawa atau keamanannya sebagai akibat pertikaian bersenjata dan bentuk-bentuk lain dari kekerasan yang meluas dan sangat mengganggu keamanan masyarakat umum. (sumber: UNHCR)
- PMK-AB (Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana)
- PONEK
(Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergency Dasar
Pos Komando). Pos Komando merupakan unit control multisektoral yang dibentuk dengan tujuan mengkoordinasikan berbagai sector yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan.
- PPGD (Pelatihan Penanganan Gawat Darurat)
- PPK
Pusat Penanggulangan Krisis, unit dari Depkes yang bertugas untuk menangani maslah bencana
- PSC (Public Safety Center)
- PTC (Primary Trauma Course)
R
- RHA (Rapid Health Assessment)
- Risiko
Suatu peluang dari timbulnya akibat buruk, atau kemungkinan kerugian dalam hal kematian, luka-luka, kehilangan dan kerusakan harta benda, gangguan kegiatan mata pencaharian dan ekonomi atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh interaksi antara ancaman bencana dan kerentanan
S
- Safe Community
Keadaan sehat dan aman yang tercipta dari, oleh dan untuk masyarakat
- SATKORLAK (Satuan Koordinasi Pelaksana)
- SATLAK (Satuan Pelaksana)
- SI PMK-AB (Sistem Informasi Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana)
- Sistem Peringatan Dini
Sistem (rangkaian proses) pengumpulan dan analisis data serta diseminasi informasi tentang keadaan darurat atau kedaruratan
- Skala Richter : Satuan ukuran kekuatan gempa
- SPGDT = Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Suatu sistem pelayanan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur pelayanan Pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit dan pelayanan antar Rumah Sakit. Pelayanan berpedoman pada respon cepat yang menekankan pada time saving is live and limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum, awam khusus, petugas medis, pelayanan ambulan gawat darurat dan sistem komunikasi
T
- Tanggap Darurat
Serangkaian kegiatan dan upaya pemberian bantuan kepada korban bencana berupa pertolongan kesehatan, bahan makanan, obat-obatan, penampungan sementara, serta mengatasi kerusakan secara darurat supaya dapat berfungsi kembali
- Tenaga DVI (Disaster Victim Identification)
Tenaga yang bertugas melakukan pengenalan kembali jati diri korban yang ada akibat bencana
- Tim Bantuan Kesehatan
Tim yang terdiri dari Dokter, Perawat mahir, Apoteker, Bidan, Sanitarian, Ahli Gizi Tenaga Surveilan yang berangkat berdasarkan kebutuhan setelah Tim Reaksi Cepat dan Tim RHA kembali dengan laporan hasil kegiatan mereka dilapangan
- Tim Penialan Cepat (Tim RHA)
Tim ini terdiri dari dokter umum, Epidemiologi dan sanitarian yang berangkat bersamaan dengan Tim Reaksi Cepat atau menyusul dalam waktu kurang dari 24 jam
- Tim Reaksi Cepat
Tim yang terdiri dari dokter umum, Dokter Sp bedah, dokter sp anestesi, Perawat mahir, tenaga Disaster victims identification (DVI) Apoteker dan as.Apoteker Sopir ambulan, Surveilans Epidemiologi/Sanitarian, petugas komunikasi yang bergerak dalam waktu 0-24 jam setelah ada informasi kejadian bencana
- Tim Rescue
Adalah tim yang terdiri dari tenaga medis , petugas pemadam kebakaran dan SAR tim ini dibentuk untuk menyelamatkan korban bencana
- Triase
Triase adalah melakukan indentifikasi secara cepat korban yang membutuhkan stabilisasi segera. Pemberian tanda / lebel yang digunakan secara internasional yaitu warna (Merah, Kuning , dan Hijau) o Lebel Merah : sebagai penanda korban yang butuh stabilisasi segera o Lebel Kuning : sebagai penanda yang memerlukan pengawasan ketat, tapi perawatan dapat ditunda o Lebel Hijau :Sebagai penanda kelompok korban yang tidak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda o Lebel Hitam : Sebagai penanda korban telah meninggal dunia
- Triase ditempat
Triase yang dilakukan ditempat korban ditemukan atau pada tempat penampungan yang dilakukan pada penemu pertama
- Triase Evakuasi
Triase yang diitujukan pada korban yang dapat dipindahkan ke rumah sakit yang telah siap menerima korban bencana massal
- Triase Medik
Triase yang dilakukan pada saat korban memasuki pos medis lanjutan dan dilakukan oleh tenaga medis yang berpengalaman 

Selanjutnya dalam ilmu penanggulangan bencana ada yang di namakan dengan Penolongan Pertama yang bisa anda lihat disini.


Previous
Next Post »

diharapkan kritik dan sarannya yang bisa membangun untuk menjadi lebih baik lagi. Terimakasih... Salam Sukses... :) ConversionConversion EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv
Thanks for your comment