Contoh Makalah Munakahat (Pernikahan Dalam Islam)


Contoh Makalah Munakahat Pernikahan dalam Islam
Contoh Makalah Munakahat (Pernikahan dalam Islam)
Sumber : unpam.ac.id

MAKALAH
MUNAKAHAT (PERNIKAHAN DALAM ISLAM)


Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu tugas
Pendidkan Agama Islam


Oleh :

- Dini Agita Maulana
- Miranti Ningrum
- Asriyah Imas
- Lindry Andriani
- Ryan Kristiawan
- Marudin
- Nanang



(RUANG B618)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PAMULANG 2015


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah  memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Munakahat (Pernikahan dalam Islam)”.

Makalah ini berisikan  materi tentang “Munakahat (Pernikahan dalam Islam)”, pembahasannya mulai dari pengertian nikah, hukum nikah, syarat dan rukun nikah, sampai kepada membahas tentang talak atau perceraian yang dilihat dari pandangan agama Islam. Diharapkan makalah ini dapat memberikan gambaran kepada kita semua khususnya tentang pernikahan dalam Islam itu sendiri.

Kami  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun, selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



Pamulang, 20 Nopember 2015

Penyusun



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

B. R
umusan Masalah
Tujuan
C. Pembahasan

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah 
B. Hukum Nikah
C. Rukun Nikah 
D. Talak
E. Syarat Talak 
F. Rukun Talak
G. Pendapat-Pendapat Tentang Talak Tiga 
H. Macam-Macam dan Proses Bercerai 
I. Talak, Mengharamkan Berkumpul Dengan Istri 
J. Bersumpah Menurut Sumpah Orang Islam

BAB III PENUTUP 
A. Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Secara garis besar hukum syariat terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Hukum I’tiqad, yaitu segala hukum yang berkaitan dengan pembinaan aqidah yang benar, penanaman keimanan kepada Allah SWT, keimanan kepada hari akhir, dan segala berita ghaib. Semua itu disampaikan kepada kita melalui wahyu Tuhan dan kitab-kitab yang diturunkan-Nya kepada para Nabi dan Rasul.
2.      Hukum syara’ atau hukum amaliah menurut tradisi ulama fiqh, yaitu hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dan segala tindakannya, tidak dalam ibadah maupun muamalat. Hukum ini dibagi dua macam dan masing-masing mempunyai karakter khusus, yaitu sebagai berikut:
a.      Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur interaksi antara manusia dan Tuhan
b.      Hukum muamalat, adalah hukum yang berlaku antara sesama manusia.
            Dari sini tampak bahwa muamalat dalam fiqh Islam dapat dipahami secara umum menyangkut segala permasalahan yang akan dipelajari seperti pernikahan, talak, persusunan, nafkah, pemberian/hibah, wasiat, wakaf, dan harta warisan. Semua itu tidak lepas dari sisi hukum yang mengatur hubungan interaksi hubungan antar individu dan masyarakat. Bagian ini ditetapkan ulama ahli fiqh ( fuqaha’) dalam Islam.
              Pada masa kontemporer ini timbul pembagian baru bahwa hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan, talak, nafkah, keturunan, dan lain-lain disebut al-ahwal asy-syakhshiyah  (hukum keluarga, perorangan, dan harta waris) sebagai perbandingan hukum madaniyah (mengatur hubungan manusia dalam bidang kekayaan dan pembelanjaan) dan hukum jinayah (kriminal) dengan segala macamnya, diantaranya berkaitan dengan jiwa, kehormatan, harta, dan agama.
              Pembandingan baru ini sebagai produk perkembangan ilmu-ilmu dan bidang-bidangnya, perkembangan pembahasan, studi fiqh, dan perundang-undangan di era modern yang disebut dengan era berbagai bidang ilmu dan berbagai jurusan.
              Dengan demikian, al-ahwal asy-syakhshiyah dimaksud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan seseorang sebagai pribadi, seperti pernikahan. Pernikahan ini sesungguhnya bersifat pribadi, tidak ada hubungan dengan harta, tidak ada hubungan dengan permusuhan dan tidak ada hubungan dengan Negara, dan seterusnya. Diantaranya adalah hal yang berkaitan dengan nikah, talak, masa menunggu (‘iddah), kembali nikah (ruju’), dan sebagainya.
              Termasuk pemahaman al-ahwal asy-syakhsyiyah adalah nasab (keturunan) dan ahli waris. Misalnya, seseorang berstatus sebagai bapak,anak, saudara, dan lain-lain. Seseorang berstatus sebagai ahli waris yang berhak menerima harta warisan atau terhalang (mahjub) tidak mendapat harta warisan. Adapun pemberian (hibah) dan wasiat tidak tampak banyak masuk dalam al-ahwal asy-syakhshiyah. Keduanya hanya dipersamakan dengannya karena keduanya tergolong tindakan mandiri dalam harta.
              Atau dapat dikatakan bahwa wasiat dan waris adalah sari satu jenis, karena masing-masing memiliki tambahan serta kematian. Hibah transaksi kebaikan seperti wasiat dimaksdukan seperti wasiat dimasukkan ke dalam wilayah al-ahwal asy-syakhshiyah. Namun yang utama, hibah termasuk kategori muamalat seperti utang piutang dan pinjam-meminjam.

B.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian nikah?
2.      Apa syarat, rukun, dan hukum nikah?
3.      Bagaimana cara dan bentuk pernikahan?
4.      Apa syarat dan rukun talak?
5.      Apa macam-macam dan proses perceraian?
6.      Apa saja masalah-masalah perkawinan yang berkembang dimasyarakat?

C.      Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan dari makalah ini:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari nikah.
2.      Untuk mengetahui apa saja syarat dan rukun dari nikah dan talak.
3.      Untuk mengetahui bagaimana cara dan bentuk dari pernikahan.
4.      Untuk mengetahui apa saja macam-macam dan proses perceraian.
5.      Untuk mengetahui apa saja masalah-masalah perkawinan yang berkembang di masyarakat. 


Untuk Bab Selanjutnya adalah Bab Pembahasan Tentang Munakahat (Pernikahan dalam Islam) silahkan download filenya dalam format .doc dibawah ini. 


Terimakasih
Semoga Bermanfaat 


Previous
Next Post »

2 comments

Click here for comments
kang-pur
admin
3 January 2018 at 05:12 × This comment has been removed by the author.
avatar
3 January 2018 at 05:15 ×

terimakasih.. ijin untuk dijadikan bahan rujujan

Reply
avatar

diharapkan kritik dan sarannya yang bisa membangun untuk menjadi lebih baik lagi. Terimakasih... Salam Sukses... :) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment