A. Penangulangan Bencana
Penanggulangan bencana adalah
kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada
partisipasi, di dukung dan prakarsa masyarakat serta pemerintah daerah.
Penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap sebelum terjadinya bencana
yang meliputi pencegahan, penjinakan dan kesiapsiagaan untuk memperkecil,
mengurangi dan mmperlunak dampak yanga ditimbulkan oleh bencana.
B. Jenis Bencana
1. Bencana Alam, yaitu bencana yang disebabkan oleh keadaan
geografis, biologis, seismis, hidrogis dan meteorologist. Contoh : wabah
penyakit, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, kekeringan dll.
2. Bencana Ula manusia, yaitu bencana yang terjadi karena proses
teknologi, integrasi manusia dengan lingkungan atau interaksi manusia dengan manusia
didalam masyarakat itu sendiri. Contoh : kebakaran, kecelakaan lalu lintas,
pencemaran limbah, polusi, dll.
C. Sifat Bencana
1. Terbatas, yaitu apabila bencana yang terjadi hanya mengakibatkan
sebagian kerusakan dan orban jiwa yang sedikit.
2. Dahsyat, yaitu apabila bencana tersebut mengakibatakan timbulnya
korban jiwa maupun kerusakan yang sangat besar.
D. Skala ( Tngkat )
Bencana
1. Setempat ( lokal ), yaitu bencana yang terjadi di suatu daerah dan
dampaknya terbatas pada masyarakat daerah setempat.
2. Provinsi, yaitu bencana yang terjadi pada beberapa daerah dalam
wilayah provinsi dan dampaknya dirasakan di wilayah provinsi tersebut.
3. Nasional, yaitu bila suatu bencana terjadi di beberapa wilayah
tertentu dan dampaknya dirasakan secara nasional.
E. korban Bencana
Pada setiap bencana pasti ada yang
menjadi korban, yaitu antara lain manusia, harta benda, dan lingkungan hidup.
F. Tahapan
Penanggulangan Bencana
1. Sebelum Bencana
Terjadi, meliputi :
a. Preventik ( pencegahan ).
b. Mitigasi ( penjinakan ).
c. Kesiapsiagaan.
b. Mitigasi ( penjinakan ).
c. Kesiapsiagaan.
2. Saat Bencana
Terjadi, meliputi :
a. Peringatan Dini, yaitu upaya yang sangat penting untuk memberi
kesempatan pada penduduk untuk menyelamatkan diri dari kemungkinan terlanda
bencana.
b. Tanggap Darurat, yaitu upaya pengerahan unsur-unsur pengangulangan
bencana.
3. Sesudah Benacana
Terjadi, meliputi :
a. Rehabilitasi, yaitu memfungsikan dan memperdaya kembali sarana
prasarana umum.
b. Rekontruksi, yaitu upaya membangaun kembali barbagai kerusakan
yang diakibatakan oleh bencana.
2 comments
Click here for commentslanjutkan saudaraku... sekali saudara tetap saudara
Replyhttp://jajangbaberwahyudin.blogspot.com
ahahha siap kawan...
ReplySekali dulur tetap dulur yaa..
ooo ia besok ada Shunday Sharing di detikcom kalo mau ikut datang aja bang ke kantornya di warung buncit..
diharapkan kritik dan sarannya yang bisa membangun untuk menjadi lebih baik lagi. Terimakasih... Salam Sukses... :) ConversionConversion EmoticonEmoticon