![]() |
Contoh Makalah Munakahat (Pernikahan dalam Islam) Sumber : unpam.ac.id |
MAKALAH
MUNAKAHAT (PERNIKAHAN DALAM ISLAM)
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu tugas
Pendidkan
Agama Islam
Oleh
:
- Dini Agita
Maulana
- Miranti
Ningrum
- Asriyah
Imas
- Lindry
Andriani
- Ryan
Kristiawan
- Marudin
- Nanang
(RUANG B618)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PAMULANG 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah
tepat pada waktunya yang berjudul “Munakahat (Pernikahan dalam Islam)”.
Makalah ini
berisikan materi tentang “Munakahat (Pernikahan dalam Islam)”, pembahasannya
mulai dari pengertian nikah, hukum nikah, syarat dan rukun nikah, sampai kepada
membahas tentang talak atau perceraian yang dilihat dari pandangan agama Islam.
Diharapkan makalah ini dapat memberikan gambaran kepada kita semua khususnya
tentang pernikahan dalam Islam itu sendiri.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun, selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Pamulang, 20 Nopember 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. R
umusan
Masalah
C. Pembahasan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah
B. Hukum
Nikah
C. Rukun Nikah
D. Talak
E. Syarat
Talak
F. Rukun Talak
G. Pendapat-Pendapat
Tentang Talak Tiga
H. Macam-Macam dan Proses
Bercerai
I. Talak, Mengharamkan Berkumpul Dengan
Istri
J. Bersumpah Menurut Sumpah Orang Islam
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Secara garis besar hukum syariat terbagi
menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hukum I’tiqad, yaitu segala hukum
yang berkaitan dengan pembinaan aqidah yang benar,
penanaman keimanan kepada Allah SWT, keimanan kepada hari akhir, dan
segala berita ghaib. Semua itu disampaikan kepada kita melalui wahyu Tuhan dan
kitab-kitab yang diturunkan-Nya kepada para Nabi dan Rasul.
2. Hukum syara’ atau hukum amaliah
menurut tradisi ulama fiqh, yaitu hukum yang berkaitan dengan perbuatan
mukallaf dan segala tindakannya, tidak dalam ibadah maupun muamalat. Hukum ini
dibagi dua macam dan masing-masing mempunyai karakter khusus, yaitu sebagai
berikut:
a. Hukum ibadah, yaitu hukum yang
mengatur interaksi antara manusia dan Tuhan
b. Hukum muamalat, adalah hukum yang
berlaku antara sesama manusia.
Dari
sini tampak bahwa muamalat dalam fiqh Islam dapat dipahami secara umum
menyangkut segala permasalahan yang akan dipelajari seperti pernikahan, talak,
persusunan, nafkah, pemberian/hibah, wasiat, wakaf, dan harta warisan. Semua
itu tidak lepas dari sisi hukum yang mengatur hubungan interaksi hubungan antar
individu dan masyarakat. Bagian ini ditetapkan ulama ahli fiqh ( fuqaha’)
dalam Islam.
Pada masa kontemporer ini timbul
pembagian baru bahwa hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan, talak,
nafkah, keturunan, dan lain-lain disebut al-ahwal asy-syakhshiyah (hukum keluarga,
perorangan, dan harta waris) sebagai perbandingan hukum madaniyah (mengatur
hubungan manusia dalam bidang kekayaan dan pembelanjaan) dan
hukum jinayah (kriminal) dengan segala macamnya, diantaranya
berkaitan dengan jiwa, kehormatan, harta, dan agama.
Pembandingan baru ini sebagai produk perkembangan ilmu-ilmu dan
bidang-bidangnya, perkembangan pembahasan, studi fiqh,
dan perundang-undangan di era modern yang disebut dengan era berbagai
bidang ilmu dan berbagai jurusan.
Dengan demikian, al-ahwal
asy-syakhshiyah dimaksud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
seseorang sebagai pribadi, seperti pernikahan. Pernikahan ini sesungguhnya
bersifat pribadi, tidak ada hubungan dengan harta, tidak ada
hubungan dengan permusuhan dan tidak ada hubungan dengan Negara, dan
seterusnya. Diantaranya adalah hal yang berkaitan dengan nikah, talak, masa menunggu
(‘iddah), kembali nikah (ruju’), dan sebagainya.
Termasuk pemahaman al-ahwal
asy-syakhsyiyah adalah nasab (keturunan) dan ahli waris. Misalnya,
seseorang berstatus sebagai bapak,anak, saudara, dan lain-lain. Seseorang
berstatus sebagai ahli waris yang berhak menerima harta warisan atau terhalang (mahjub)
tidak mendapat harta warisan. Adapun pemberian (hibah) dan wasiat tidak tampak
banyak masuk dalam al-ahwal asy-syakhshiyah. Keduanya hanya dipersamakan
dengannya karena keduanya tergolong tindakan mandiri dalam harta.
Atau dapat dikatakan bahwa wasiat
dan waris adalah sari satu jenis, karena masing-masing memiliki tambahan serta
kematian. Hibah transaksi kebaikan seperti wasiat dimaksdukan seperti wasiat
dimasukkan ke dalam wilayah al-ahwal asy-syakhshiyah. Namun yang utama,
hibah termasuk kategori muamalat seperti utang piutang dan pinjam-meminjam.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian nikah?
2.
Apa syarat, rukun, dan hukum nikah?
3.
Bagaimana cara dan bentuk pernikahan?
4.
Apa syarat dan rukun talak?
5.
Apa macam-macam dan proses perceraian?
6.
Apa saja masalah-masalah perkawinan yang berkembang dimasyarakat?
C. Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan dari makalah ini:
1.
Untuk mengetahui pengertian dari nikah.
2.
Untuk mengetahui apa saja syarat dan rukun dari nikah dan talak.
3.
Untuk mengetahui bagaimana cara dan bentuk dari pernikahan.
4.
Untuk mengetahui apa saja macam-macam dan proses perceraian.
5.
Untuk mengetahui apa saja masalah-masalah perkawinan
yang berkembang di masyarakat.
Untuk Bab Selanjutnya adalah Bab Pembahasan Tentang Munakahat (Pernikahan dalam Islam) silahkan download filenya dalam format .doc dibawah ini.
Terimakasih
Semoga Bermanfaat
2 comments
Click here for commentsterimakasih.. ijin untuk dijadikan bahan rujujan
Replydiharapkan kritik dan sarannya yang bisa membangun untuk menjadi lebih baik lagi. Terimakasih... Salam Sukses... :) ConversionConversion EmoticonEmoticon