RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
Sekolah :
SMA N 2 CIAMIS
Kelas/semester :
X/1
Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn)
Materi Pokok :
Sistem Hukum NKRI
Alokasi Waktu : 1
Pertemuan x 30 Menit
A. KOMPETENSI INTI
A. KOMPETENSI INTI
KI 1 :
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama ayang di anutnya.
KI 2 :
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotongroyong,
kerjasama, toleran, damai), santun, resvonsip, dan pro aktif dan menunjukan
sikap sebagai bagian dari solusi dari berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menenmpatkan dirir
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 : Memahami,
menerapkan, menganalisis pengetahuan, faktual, konseptual, prosedural
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena, dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah.
KI 4 :
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah kongkrit dan ranah abstrak terkait
dengan pengembangan dari yang dipelajarainya disekolah secara mandiri dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
B. KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR
1.3 Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam ruang lingkup NKRI.
Indikator:
1.3.1 Mensyukuri adanya hukum yang telah berdiri di negara ini sebagai karunia tuhan YME dalam menghayati persamaan kedudukan warganegara di depan hukum tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender, golongan, budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.3.2 Setelah anak membaca pengertian hukum, anak dapat mengetahui definisi hukum.
1.3.3 Dapat menampilkan sikap dan prilaku yang sesuai dengan hukum.
1.3.4 Menyebutkan lembaga peradilan yang ada di indonesia.
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui proses mencari informasi, menanya, dan mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan peserta didik dapat:
1. Mengetahui definisi hukum.
2. Mengetahui pengertian lembaga peradilan.
3. Menyebutkan lembaga peradilan yang ada di indonesia.
4. Memiliki prilaku sesuai dengan hukum.
5. Melakukan simulasi sidang tindak pidana.
6. Menyebutkan perangkat yang ada dalam simulasi.
7. Menyebutkan tugas perangkat yang tadi disimulasikan.
D. MATERI PEMBELAJARAN
Fakta Konsep
1) Sistem Hukum NKRI
2) Sistem hukum indonesia
3) Peradilan nasional dalam lingkup NKRI
Materi prinsip
1) Sistem peradilan indonesia.
2) Naskah tata cara simulasi sidang tindak pidana.
Metode prosedur
1) Sistem hukum dan peradilan indonesia.
E. METODE PEMBELAJARAN
1. Strategi : PBL
2. Pendekatan : Saintifik
3. Metode : Demonstrasi
F. ALAT/MEDIA/BAHAN
1. Alat : -
2. Media : Papan nama, Naskah tata cara simulasi sidang tindak pidana
3. Bahan ajar : Buku PPKn kelas X, Uud 1945
G. KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan pertama
B. KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR
1.3 Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam ruang lingkup NKRI.
Indikator:
1.3.1 Mensyukuri adanya hukum yang telah berdiri di negara ini sebagai karunia tuhan YME dalam menghayati persamaan kedudukan warganegara di depan hukum tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender, golongan, budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.3.2 Setelah anak membaca pengertian hukum, anak dapat mengetahui definisi hukum.
1.3.3 Dapat menampilkan sikap dan prilaku yang sesuai dengan hukum.
1.3.4 Menyebutkan lembaga peradilan yang ada di indonesia.
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui proses mencari informasi, menanya, dan mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan peserta didik dapat:
1. Mengetahui definisi hukum.
2. Mengetahui pengertian lembaga peradilan.
3. Menyebutkan lembaga peradilan yang ada di indonesia.
4. Memiliki prilaku sesuai dengan hukum.
5. Melakukan simulasi sidang tindak pidana.
6. Menyebutkan perangkat yang ada dalam simulasi.
7. Menyebutkan tugas perangkat yang tadi disimulasikan.
D. MATERI PEMBELAJARAN
Fakta Konsep
1) Sistem Hukum NKRI
2) Sistem hukum indonesia
3) Peradilan nasional dalam lingkup NKRI
Materi prinsip
1) Sistem peradilan indonesia.
2) Naskah tata cara simulasi sidang tindak pidana.
Metode prosedur
1) Sistem hukum dan peradilan indonesia.
E. METODE PEMBELAJARAN
1. Strategi : PBL
2. Pendekatan : Saintifik
3. Metode : Demonstrasi
F. ALAT/MEDIA/BAHAN
1. Alat : -
2. Media : Papan nama, Naskah tata cara simulasi sidang tindak pidana
3. Bahan ajar : Buku PPKn kelas X, Uud 1945
G. KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan pertama
Rincian Kegiatan
|
Waktu
|
Pendahuluan
- Berdoa - Bertanya pada peserta didik tentang definisi hukum - Menjelaskan pengertian lembaga peradilan beserta lembaga yang ada di Indonesia - Menyampaikan tujuan pembelajaran |
5 menit
|
Mengamati
- Menyimak simulasi sidang pidana Mengasosiasikan - Peserta didik membuat analisis terkait apa tugas dari perangkat pengadilan. Mendemonstrasikan - Mendemonstrasikan Simulasi sidang pidana |
20 menit |
Penutup
- Melakukan pos tes lisan, pengulangan. - Menginformasikan Ulangan harian |
5 menit
|
Mengetahui,
Kepala Sekolah.
Hj. Elis Darliah S.pd M.pd
|
Tangerang Selatan, 15 desember 2014
Guru Bidang Study
Deris Rismawan S.pd
|
No.
|
Nama
|
Sikap
|
Jumlah
|
Predikat
|
|||||
Toleransi
|
Jujur
|
Disiplin
|
Menghargai Pendapat Orang Lain
|
Saling Menolong
|
Tanggung Jawab
|
||||
1
|
Dasuki
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
M. Yunus
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Yudi KW
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Soni W
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Ketut S
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Skor
|
Nilai Kualitatif
|
Nilai Kuantitatif
|
90-100
|
Sangat Baik
|
4
|
80-89
|
Baik
|
3
|
75-79
|
Cukup
|
2
|
74-60
|
Kurang
|
1
|
No
|
Nama Siswa
|
Kinerja Presentasi
|
Jumlah skor
|
Nilai
|
|||
Komunikasi
|
Kebenaran substansi
|
Sistematika
|
Wawasan
|
||||
1
|
Dasuki
|
||||||
2
|
M. yunus
|
||||||
3
|
Yudi K W
|
||||||
4
|
Soni W
|
||||||
5
|
Ketut S
|
NO
|
INDIKATOR
|
URAIAN
|
1
|
Komunikasi
|
Meyakinkan dalam berdiskusi, menarik perhatian, menggunakan bahasa
yang baik dan benar.
|
2
|
Kebenaran substansi materi
|
·
Sesuai dengan konsep dan teori yang benar dari
sisi keilmuan.
·
Tidak ada bagian yang salah atau keliru.
·
Tidak ada kesalahan penempatan gamabar suara
dan teks.
|
3
|
Sistematika
|
·
Runut sesuai dengan struktur keilmuan.
·
Mengikuti alur logika yang jelas dan
bervariasi.
|
4
|
Wawasan
|
·
Berpikir kritis berdasarkan kebenaran,
menyesuaikan dengan perkembanagan.
|
H. JENIS DAN TEKNIS PENILAIAN
1. Tugas
- Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang pengertian, tujuan, macam-macam pengglngan hukum,dan sumber serta urutan peraturan hukum di indonesia.
- Membuat laporan hasil pengumpulan data.
- Mempersentasikan hasil di depan kelas.
2. Observasi
Menilai kegiatan pengamatan dan tanya jawab dengan nara sumber berkaitan pengertian, tujuan, macam-macam pengglngan hukum,dan sumber serta urutan peraturan hukum di indonesia.
3. Portofolio
Penilaian ini digunakan untuk menilai hasil pekerjaan baik individu maupun kelompok tentang pengertian, tujuan, macam-macam pengglngan hukum,dan sumber serta urutan peraturan hukum di indonesia. (format portofolio teramil)
4. Tes
Digunakan untuk menilai hasil belajar secara individu tentang pengertian, tujuan, macam-macam pengglngan hukum,dan sumber serta urutan peraturan hukum di indonesia.
I. SUMBER/REFERENSI
a) Buku PPKn kelas X
b) UUD 1945
c) Media elektronik dan internet
Lampiran :
1. Instrumen Penilaian Sikap
Indikator perkembangan sikap: Toleransi, Jujur, disiplin, menghargai pendapat orang lain, saling menolong, tanggung jawab.
a) BT (belum tampak) jika sama sekali tidak menunjukan usaha sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas.
b) MT (mulai tampak) jika menunjukan sudah ada usaha sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas tetapi masih sedikit dan belum ajeg/konsisten.
c) MB (mulai berkembang) jika menunjukan sudah ada usaha sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas yang cukup sering dan mulai ajeg/konsisten.
d) MK (membudaya) jika menunjukan sudah ada usaha sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas secara terus-menerus dan ajeg/konsisten.
Berikut nilai 1,2,3, atau 4 pada kolam-kolam sesuai hasil pengamatan.
Keterangan :
1 = Kurang, jika.....
2 = Sedang, jika.....
3 = Baik, jika..........
4 = Sangat baik, jika.....
2. Penilaian Keterampilan
LEMBAR KERJA PRESENTASI
Mata pelajaran : PPKn
Kelas/Semester : X/1
Indikator : Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam ruang lingkup NKRI.
1.3.5 Mensyukuri adanya hukum yang telah berdiri di negara ini sebagai karunia tuhan YME dalam menghayati persamaan kedudukan warganegara di depan hukum tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender, golongan, budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Setelah anak membaca pengertian hukum, anak dapat mengetahui definisi hukum.Dapat menampilkan sikap dan prilaku yang sesuai dengan hukum.
Menyebutkan lembaga peradilan yang ada di indonesia. (1.3.5-1.3.8)
Kriteria Penilaian :
Keterangan:
3. Penilaian Pengetahuan Melalui Tes
Penilaian pengetahuan dapat berupa tes, lisan, dan penguasaan. Instrumen tes tertulis umumnya menggunakan soal pilihan ganda dan soal uraian.
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1. Apa definisi hukum yang kamu ketahui ?
2. Jelaskan apa pengertian lembaga peradilan itu ?
3. Sebutkan lembaga peradilan yang ada di indonesia?
4. Berikan contoh prilaku sesuai dengan hukum dan contoh prilaku yang tidak sesuai dengan hukum di lingkungan mu!
SKOR UNTUK MASING MASING = 10
diharapkan kritik dan sarannya yang bisa membangun untuk menjadi lebih baik lagi. Terimakasih... Salam Sukses... :) ConversionConversion EmoticonEmoticon